Breaking News

Memahami Pembagian Kewenangan Pengelolaan Migas, Siapa yang Berwenang Mengurus BBM Bersubsidi ?

Luwuk, Banggai, Sulteng (Mitrapers) - Pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang memisahkan industri migas menjadi dua sektor utama, yaitu sektor hulu dan sektor hilir. Pembagian ini penting agar masyarakat memahami ke mana harus mengacu terkait berbagai permasalahan di bidang energi.
 
Hal ini disampaikan Mutiara Dinanti, Analis Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Kalimantan Sulawesi, saat menjawab pertanyaan awak media ini, Jumat (16/10/2026) mengenai maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
 
Dalam kesempatannya, Mutiara menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan lebih lanjut permasalahan BBM Bersubsidi. Hal itu dikarenakan SKK Migas bergerak di lingkup sektor hulu migas, bukan sektor hilir tempat pengelolaan BBM berada.
 
Tugas dan Fungsi Utama SKK Migas

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013.

Tugas utamanya adalah melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama, agar kekayaan alam migas milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara dan kemakmuran rakyat .
 
Adapun fungsi utama SKK Migas meliputi :
 
- Memberikan pertimbangan kepada Menteri ESDM dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama.
- Melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama dengan kontraktor.
- Mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan migas kepada Menteri ESDM untuk mendapatkan persetujuan.
- Memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran kegiatan hulu migas.
- Melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama.
- Menunjuk penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara untuk keuntungan maksimal bagi negara.
 
Secara operasional, lingkup kewenangan SKK Migas terbatas pada dua kegiatan utama sektor hulu :
 
- Eksplorasi ; pencarian dan penemuan cadangan migas baru
- Eksploitasi ; pengambilan, produksi dan pengangkatan (lifting) migas dari dalam perut bumi
 
Sektor Hilir : Pengelolaan dan Aturan BBM Bersubsidi
 
Sementara itu, seluruh kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan hingga perdagangan produk migas, termasuk BBM Bersubsidi berada dalam lingkup sektor hilir yang diatur di bawah pengawasan BPH Migas.
 
Secara hukum, penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga BBM Bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, beserta perubahannya.

Beberapa instansi yang memiliki peran dan kewenangan terkait kebijakan dan penanganan permasalahan BBM Bersubsidi antara lain :
 
- BPH Migas ; lembaga utama yang mengatur, mengawasi, dan memverifikasi penyaluran BBM Bersubsidi.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ; menetapkan kebijakan, jenis, dan harga BBM Bersubsidi.
- Kementerian Keuangan ; mengatur aspek anggaran dan penyaluran dana subsidi.
- PT Pertamina (Persero) ; selaku pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi ke seluruh wilayah.
- Aparat Penegak Hukum ; berwenang menindak kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
- Ombudsman Republik Indonesia ; menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelayanan penyaluran BBM.
 
Mutiara berharap, pemahaman mengenai pembagian kewenangan ini dapat membantu masyarakat agar lebih tepat sasaran dalam menyampaikan pertanyaan maupun laporan terkait permasalahan di sektor migas.
 
"Memahami pembagian tugas ini penting, sehingga masyarakat tahu ke mana harus mengajukan laporan atau pertanyaan sehingga memperoleh penjelasan maupun penanganan yang tepat sesuai aturan," ujarnya. (rin)

© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS