Breaking News

Operasi Patuh Tinombala 2026, Berikut 11 Poin yang Perlu Diperhatikan Pengendara Saat Berkendara di Jalan Raya

Banggai, Sulteng - Polresta Banggai menggelar Operasi Patuh Tinombala 2026 untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Sebanyak 11 sasaran prioritas pelanggaran menjadi perhatian dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Pelaksanaan operasi diawali dengan Gelar Pasukan yang dipimpin Kapolresta Banggai Kombes Pol Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., di Lapangan Apel Polresta Banggai, Senin (26/10) pagi.

Apel tersebut mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.” Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banggai serta para pemangku kepentingan terkait.

Dalam amanatnya, Kapolresta menegaskan bahwa Operasi Patuh Tinombala 2026 merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, sekaligus menekan potensi kecelakaan di jalan raya.

Operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis. Namun, penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

“Sebanyak 45 personel yang terlibat dalam operasi ini diharapkan mengedepankan profesionalisme, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta melaksanakan penindakan secara tepat dan terukur,” tegasnya.

Berikut 11 sasaran prioritas Operasi Patuh Tinombala 2026 :

1. Menggunakan telepon seluler saat berkendara, karena dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
2. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur, yang belum memenuhi persyaratan untuk berkendara.
3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman sesuai jenis kendaraan.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol yang dapat mengurangi kemampuan dan konsentrasi pengemudi.
6. Melawan arus lalu lintas, yang berisiko memicu tabrakan.
7. Melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
8. Menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan, termasuk knalpot yang menimbulkan kebisingan berlebihan.
9. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih, yang dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
10. Menggunakan lampu strobo dan sirene tidak sesuai peruntukannya serta menggunakan pelat nomor palsu.
11. Tidak melengkapi surat-surat kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Banggai mengimbau masyarakat agar mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2026 dengan mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kelengkapan administrasi kendaraan.

Masyarakat juga diingatkan untuk mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan sekadar menghindari sanksi, melainkan menjadi langkah penting untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Melalui operasi ini, diharapkan tercipta budaya berlalu lintas yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan di wilayah Banggai. (rin)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS