Bukan karena bantuan tersebut tidak ada, melainkan karena muncul sejumlah pertanyaan serius mengenai siapa yang menerima, di mana ternak diserahkan dan apakah penerima yang tercatat benar-benar menerima bantuan tersebut ?
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah warga Desa Meselesek yang namanya tercantum dalam dokumen Daftar Pengurus dan Anggota Kelompok Usaha “Sinar Kasih” tertanggal 22 Maret 2025 mengaku hanya diminta membubuhkan tanda tangan pada dokumen penerimaan bantuan.
Ironisnya, warga tersebut mengaku tidak pernah menerima fisik ternak sapi sebagaimana yang tercantum dalam administrasi program.
Dengan kata lain, terdapat pertanyaan yang kini membutuhkan jawaban pemerintah : "apakah tanda tangan penerima dalam dokumen benar-benar berbanding lurus dengan penyerahan fisik ternak di lapangan ?"
Nama Ada di Dokumen, Sapi Tak Pernah Diterima
Dokumen kelompok usaha tersebut mencantumkan sejumlah nama warga Desa Meselesek sebagai pengurus dan anggota kelompok penerima manfaat. Dokumen itu juga diketahui ditandatangani oleh Ketua Kelompok serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Meselesek.
Namun, berdasarkan keterangan warga yang namanya tercantum, mereka hanya diminta menandatangani dokumen terkait penerimaan bantuan. Sementara sapi yang seharusnya menjadi objek bantuan disebut tidak pernah sampai ke tangan mereka.
Kondisi ini tentu membutuhkan klarifikasi, sebab administrasi penyaluran bantuan pemerintah idealnya harus dapat ditelusuri hingga pada keberadaan fisik barang yang disalurkan dan penerima manfaat yang ditetapkan.
Pertanyaan semakin menguat ketika penyerahan fisik ternak sapi yang dikaitkan dengan kelompok dari Desa Meselesek justru disebut berlangsung di Desa Peling Seasa, desa tetangga yang juga berada di Kecamatan Bulagi.
* Mengapa bantuan untuk kelompok Desa Meselesek diserahkan di desa lain ?
* Siapa yang hadir dalam proses serah terima ?
* Siapa yang menerima ternak tersebut ?
* Dan yang paling penting, apakah ternak yang diserahkan di Peling Seasa tersebut merupakan bantuan yang secara administrasi diperuntukkan bagi kelompok “Sinar Kasih” Desa Meselesek ?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini membutuhkan jawaban terbuka dari pihak terkait.
Kades Meselesek : Saya Tidak Tahu Pembagian Sapinya !!
Menariknya, Kepala Desa Meselesek ketika dikonfirmasi membenarkan keberadaan kelompok ternak di desanya. Namun, Kades mengaku tidak mengetahui secara langsung mengenai pembagian bantuan ternak sapi yang disebut berlangsung di desa tetangga pada bulan September 2026.
“Informasi yang saya terima, penyerahan bantuan ternak Sapi itu di Bulan September 2026 karena kebetulan Sekdes saya diundang namun hanya diminta menandatangani SPPD Dinas terkait,” tutur Kades kepada awak media ini, Selasa (6/10/2026).
Menurut Kades, informasi mengenai kegiatan tersebut diketahuinya setelah berkonsultasi dengan pihak dinas terkait di tingkat atas.
Kades juga menjelaskan bahwa Sekretaris Desa Meselesek sempat dipanggil oleh petugas lapangan dari dinas terkait. Namun, kehadiran Sekdes tersebut, menurut Kades, hanya untuk menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Keterangan tersebut semakin membuka ruang pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah desa mengetahui proses penyaluran bantuan yang secara administrasi berkaitan dengan kelompok usaha di wilayahnya.
Jika benar penyerahan fisik ternak dilakukan di desa tetangga, sementara pemerintah desa penerima tidak mengetahui secara langsung proses pembagian tersebut, maka mekanisme distribusi bantuan tersebut perlu dijelaskan secara transparan.
Jangan Sampai Bantuan Berhenti di Atas Kertas
Salah seorang perwakilan warga meminta pemerintah tidak melihat persoalan tersebut semata-mata sebagai persoalan administrasi.
“Ini bukan lagi persoalan salah ketik atau kelalaian administrasi. Jika benar ada warga yang diminta menandatangani dokumen penerimaan, sementara ternaknya tidak pernah mereka terima, maka kondisi ini harus diperiksa secara terbuka,” ujarnya.
Pernyataan tersebut tentu masih merupakan keterangan dari pihak warga dan perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen maupun verifikasi lapangan.
Namun, justru karena terdapat perbedaan antara dokumen dan pengakuan penerima, pemerintah memiliki alasan kuat untuk segera melakukan pengecekan.
Verifikasi sederhana sebenarnya dapat dilakukan dengan mencocokkan nama penerima, jumlah ternak, identitas ternak, berita acara serah terima, lokasi penyerahan, pihak yang menerima, serta kondisi ternak saat ini.
Jika seluruh data tersebut sesuai, maka persoalan dapat dijelaskan kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah perlu menjelaskan penyebabnya dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Inspektorat dan Dinas Terkait Diminta Tidak Diam
Masyarakat meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui perangkat daerah teknis terkait bersama Inspektorat melakukan verifikasi terhadap program tersebut.
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Pemerintah Kecamatan Bulagi juga dinilai perlu memastikan informasi mengenai bantuan tersebut tidak berhenti pada laporan administratif, tetapi benar-benar sesuai dengan kondisi penerima manfaat di lapangan.
Ada sedikitnya tiga hal yang patut diperjelas, yakni :
Pertama, apakah seluruh warga yang tercantum dalam daftar kelompok “Sinar Kasih” benar-benar menerima ternak sapi.
Kedua, mengapa penyerahan fisik ternak dilakukan di Desa Peling Seasa, bukan di Desa Meselesek sebagaimana kelompok penerima yang tercantum dalam dokumen.
Ketiga, siapa yang menandatangani berita acara penerimaan, siapa yang menerima ternak secara fisik, serta bagaimana keterlibatan PPL dan petugas lapangan dalam proses tersebut.
Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai SPPD yang ditandatangani Sekdes Meselesek. Apakah perjalanan tersebut memang berkaitan dengan proses penyerahan bantuan, siapa yang mengundang, dan dalam kapasitas apa Sekdes dilibatkan.
Sebab, bantuan pemerintah bukan sekadar angka dalam laporan dan tanda tangan dalam dokumen. Ada masyarakat yang namanya ditetapkan sebagai penerima dan ada barang yang menggunakan anggaran negara untuk disalurkan kepada mereka.
Ketika nama warga tercatat sebagai penerima, tetapi warga mengaku tidak pernah menerima barangnya, maka pertanyaan publik menjadi wajar : di mana sebenarnya bantuan tersebut berada ?
Jawaban atas pertanyaan itu kini berada pada pemerintah dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyaluran.
Hingga terdapat hasil verifikasi resmi, persoalan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyimpangan.
Namun, perbedaan antara dokumen, keterangan warga, lokasi penyerahan dan pengetahuan pemerintah desa merupakan fakta yang patut diklarifikasi secara terbuka. (Jein)

Social Header