Batui Selatan, Banggai - Pimpinan Redaksi media Mitra Pers, Tambrin Kubo, mengutuk keras dugaan tindakan kekerasan yang dialami wartawan Sunarko di wilayah Desa Ombolu SPB, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Ia menegaskan, persoalan terkait pekerjaan maupun perbedaan pendapat semestinya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.
Dugaan kekerasan tersebut mencuat setelah Sunarko mengalami luka pada bagian pelipis atau alis kanan, pembengkakan di sekitar mata kanan, serta satu gigi bagian depan bawah patah.
Peristiwa itu disebut terjadi setelah adanya perdebatan terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan kerja sebagai penjaga pintu air irigasi di Desa Ombolu.
“Atas kejadian tersebut, saya mengutuk keras dugaan tindakan kekerasan terhadap Sunarko. Kekerasan terhadap wartawan, terlebih ketika menjalankan aktivitas jurnalistik maupun fungsi kontrol sosial, tidak dapat dibenarkan,” tegas Tambrin.
Menurutnya, setiap persoalan yang muncul seharusnya diselesaikan melalui dialog maupun mekanisme hukum yang berlaku.
Sunarko, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Moilong, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batui pada Jumat, 2 Oktober 2026. Ia juga telah menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Batui pada hari yang sama untuk mendapatkan penanganan terhadap luka yang dialaminya.
Laporan tersebut diperkuat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/27/IX/2026/Sek Batui/Res Banggai, tertanggal 2 Oktober 2026.
Kejadian tindakan kekerasan terhadap wartawan berawal dari Persoalan SK Pengangkatan.
Berdasarkan keterangan Sunarko dalam pengaduannya, kejadian tersebut bermula ketika dirinya bersama istrinya mendatangi rumah pihak yang dilaporkan di wilayah Desa Ombolu SPB.
Kedatangan itu, menurut Sunarko, awalnya untuk bersilaturahmi sekaligus mempertanyakan keberadaan SK pengangkatan kerja dari instansi terkait serta pekerjaannya sebagai penjaga pintu air irigasi di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan itu terjadi perdebatan mengenai keberadaan SK. Sunarko menyebut pihak yang ditemuinya menyampaikan bahwa SK pengangkatan kerja tersebut sudah tidak berada di tangannya karena telah dikembalikan kepada Dinas Pengairan Provinsi di Palu.
Sunarko mengaku keberatan karena pengembalian SK tersebut disebut dilakukan tanpa adanya konfirmasi.
Perdebatan kemudian semakin memanas hingga, menurut pengakuan Sunarko, terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap dirinya.Dalam laporan yang diterima Polsek Batui, Sunarko menyebut mengalami luka robek pada bagian alis atau pelipis kanan, pembengkakan pada mata kanan, serta satu gigi bagian bawah copot akibat dugaan pukulan.
Sementara dalam keterangannya kepada wartawan, Sunarko mengaku dugaan tindakan kekerasan tersebut dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan lebih dari satu orang.
Dorong Proses Hukum Objektif, Tegas dan Tuntas
Tambrin Kubo meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif, tegas dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah. Karena itu, pihak yang dilaporkan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Biarkan proses hukum yang membuktikan. Kami berharap seluruh fakta di lapangan dapat didalami secara objektif, termasuk keterangan korban, pihak yang dilaporkan maupun saksi-saksi,” kata Tambrin.
Mengenai siapa saja yang terlibat dan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana pengeroyokan atau bentuk tindak pidana lainnya, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan pendalaman dan pembuktian melalui proses hukum.
Dengan telah dibuatnya laporan polisi serta pemeriksaan medis terhadap korban, perkembangan selanjutnya kini menunggu proses penanganan oleh pihak kepolisian. (red/tim)

Social Header