Bulagi, Bangkep - Polemik penyaluran bantuan ternak sapi Rambon Bibit dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada Kelompok Sinar Kasih di Desa Meselesek, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, memasuki tahap penyelesaian.
Hal ini setelah dilakukan mediasi di Desa Meselesek Jumat (9/10/2026) dan bantuan ternak sapi yang menjadi objek polemik tersebut kini telah disepakati untuk dikembalikan kepada penerima yang dinyatakan berhak menerima sesuai data kelompok Sinar Kasih.
Persoalan ini sebelumnya mendapat perhatian setelah muncul pengakuan warga Meselesek yang merasa hanya diminta menandatangani dokumen terkait bantuan ternak. Kepala Desa Meselesek, Asriel Meseang, kemudian menyuarakan keberatan dan mendorong penyelesaian agar hak masyarakat yang tercantum sebagai penerima bantuan dapat dipastikan.
Di tengah polemik tersebut, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah telah menyampaikan klarifikasi. Pihak dinas membantah informasi yang menyebut warga atau anggota kelompok hanya diminta menandatangani dokumen tanpa menerima bantuan dengan menegaskan bahwa penyerahan sapi telah dilaksanakan secara langsung kepada kelompok penerima.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan berkembang setelah terdapat 10 nama penerima dalam berita acara, sementara hanya Elisur Meaa dan Daminggus Meaa yang disebut menerima sapi dari Desa Meselesek. Delapan nama lainnya dipersoalkan karena sapi diduga diterima oleh pihak lain yang bukan anggota kelompok Sinar Kasih dan juga diduga ada penerima dari warga desa berbeda.
Perbedaan informasi mengenai penerima dan lokasi penyerahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian dokumen administrasi dengan realisasi di lapangan. Karena itu, klarifikasi dari pihak dinas dan penyelesaian melalui mediasi menjadi bagian penting untuk memperjelas persoalan.
Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng sudah Memberikan Klarifikasi
Klarifikasi disampaikan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Muhammad Neng, ST., M.M., IPU, menyusul pemberitaan media online mitrapers.onenews.co.id pada 6 Oktober 2026 yang berjudul “Pembagian Ternak Sapi Bantuan Propinsi di Bulagi Tuai Sorotan, Warga Meselesek Mengaku Hanya Diminta Tanda Tangan”.
Dalam keterangannya, pihak dinas menegaskan bahwa informasi mengenai warga atau anggota kelompok yang hanya diminta menandatangani dokumen tanpa menerima bantuan tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan serah terima menurut versi dinas.
Dinas menjelaskan, bantuan sapi Rambon Bibit tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Peternakan dan Penyuluhan, Ir. Salman Ruslan, ST., M.T., kepada Ketua Kelompok Sinar Kasih, Elisur Meaa dan disaksikan anggota kelompok Sinar Kasih selaku penerima bantuan.
Terkait lokasi penyerahan, Kadis melalui Salman Ruslan menjelaskan bahwa kegiatan serah terima secara fisik dilaksanakan di Desa Peling Seasa, bukan di Desa Meselesek. Menurut pihak dinas, lokasi tersebut dipilih atas permintaan Kelompok Sinar Kasih dengan pertimbangan menyesuaikan lokasi ternak dengan kandang atau kebun yang digunakan untuk pemeliharaan sapi kelompok.
Dengan demikian, pihak dinas menegaskan bahwa meskipun penyerahan berlangsung di Desa Peling Seasa, kelompok penerima bantuan tetap "Kelompok Sinar Kasih" yang berasal dari Desa Meselesek, Kecamatan Bulagi.
Perbedaan lokasi penyerahan, menurut dinas, tidak mengubah identitas maupun status kelompok penerima bantuan.
Dalam kegiatan tersebut, menurut klarifikasi dinas, turut hadir Sekretaris Desa Meselesek Kartini R. Wongkar sebagai perwakilan pemerintah desa, Penyuluh Pertanian Lapangan Alice Puya, perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Banggai Kepulauan Ruswadi Mangatul, S.Pt., serta ketua dan anggota Kelompok Sinar Kasih bersama Kepala Bidang Peternakan selaku penanggung jawab tim teknis.
Pihak dinas sebelumnya juga menyatakan bahwa proses penyerahan bantuan telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Ternak Sapi Rambon Bibit Nomor 000.6.7/1139/APBD.BAST/TNAK/02.1.05/IX/2026. Pelaksanaan kegiatan tersebut disebut telah didokumentasikan melalui foto dan video sebagai bagian dari administrasi kegiatan.
Klarifikasi ini menjelaskan perbedaan informasi mengenai lokasi penyerahan yang sebelumnya menjadi sorotan. Namun, persoalan mengenai kesesuaian data penerima dengan realisasi penyaluran tetap perlu dipastikan berdasarkan dokumen dan keterangan seluruh pihak terkait.
Mediasi Libatkan Aparat dan Unsur Terkait
Dalam perkembangan berikutnya, penyelesaian polemik turut melibatkan Kapolsek Bulagi AKP Arifin T. Utina dan Danramil Bulagi Serka Jikira S. Karim, bersama unsur pemerintah, pendamping teknis, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta kelompok penerima bantuan.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat mendukung penyelesaian secara terbuka sekaligus memastikan proses pengembalian ternak dan penyesuaian administrasi dilakukan secara tertib serta dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan berita acara mediasi, bantuan sapi ras Rambon Bibit yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dikembalikan kepada nama-nama yang tercantum dalam proposal Kelompok "Sinar Kasih", sesuai ketentuan yang menjadi dasar penyelesaian.
Meski demikian, mekanisme pengembalian uang, apabila ada serta bukti penyelesaian dan kesesuaian dokumen penyaluran perlu dipastikan secara jelas agar tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.
Penyerahan sapi kepada penerima yang dinyatakan berhak dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Polemik bantuan sapi di Meselesek menjadi pengingat bahwa penyaluran bantuan pemerintah tidak cukup hanya dibuktikan melalui kelengkapan dokumen administrasi. Kesesuaian antara nama penerima, pihak yang benar-benar memperoleh ternak, lokasi penyerahan dan tempat pemeliharaan perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tengah masyarakat.
Di satu sisi, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa penyerahan telah dilakukan kepada Kelompok Sinar Kasih dan menjelaskan alasan penggunaan lokasi penyerahan di Desa Peling Seasa. Selanjutnya m njadi kewenangan internal kelompok Sinar Kasih.
Di sisi lain, polemik yang berkembang menunjukkan pentingnya memastikan bahwa seluruh nama penerima dalam dokumen benar-benar sesuai dengan realisasi penyaluran dan mekanisme pengembalian yang ditempuh.
Karena itu, keterbukaan dokumen, kejelasan status setiap penerima, serta bukti serah terima dan penyelesaian menjadi hal penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Upaya Kepala Desa Meselesek, Asriel Meseang, dalam memperjuangkan kepastian hak warganya, bersama pengawalan Kapolsek Bulagi AKP Arifin T. Utina dan Danramil Bulagi Serka Jikira S. Karim, diharapkan dapat mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian bagi semua pihak.
Pada akhirnya, keberhasilan bantuan ternak tidak semata-mata diukur dari tersedianya anggaran atau lengkapnya dokumen administrasi, tetapi juga dari kejelasan penerima, ketepatan penyaluran, dan manfaat nyata yang diterima masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait yang berwenang tentang siapa dibalik pengalihan penerima bantuan Ternak Sapi Rambon Bibit dan uang barter penerima Rp 500 ribu tersebut. (Jein)

Social Header