Breaking News

Revitalisasi SD Inpres Tohitisari Telan Dana Rp 1,114 Miliar : Pakai Kayu Bekas dan Terkesan Sekadar Tambal Sulam ?

Toili, Banggai, mitrapers.onenews.co.id, - Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Inpres Tohitisari di Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai, yang menerima alokasi anggaran APBN Tahun 2026 sebesar Rp 1.114.969.790 (Satu miliar seratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat. Sebab, di tengah angka dana yang cukup besar, pelaksanaan di lapangan justru terkesan jauh dari harapan.
 
Identitas Sekolah :
 
- Nama Sekolah: SD Inpres Tohitisari
- NPSN : 40201864
- Alamat : Desa Tohitisari, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai
- Kepala Sekolah : dijabat oleh Pejabat Sementara Plt. Taty Indah Nurmianah, S.Pd. menggantikan pejabat lama R. Sapir yang sudah pensiun.

Belakangan diketahui, proyek tersebut terdiri dari pekerjaan 6 lokal ruang belajar, 1 lokal ruang Guru dan 3 unit WC. Namun demikian, informasi terkait sejumlah item pekerjaan ini masih perlu dilakukan klarifikasi dari pihak terkait baik dari Dinas Pendidikan, Pengawas dan Pelaksana.
 
Berdasarkan pemantauan langsung di lokasi, tak hanya menggunakan material kayu sisa bongkaran bangunan lama, proses pengerjaan pun dinilai tidak menyentuh pemulihan menyeluruh. Sebagian besar pekerjaan yang berlangsung terlihat sekadar tambal sulam dalam artian memperbaiki bagian yang rusak secara parsial tanpa penanganan menyeluruh terhadap kerusakan bangunan.
 
Saat awak media berupaya menghubungi pihak kepala sekolah, Selasa (13/10/2026) untuk menanyakan kejelasan terkait pelaksanaan proyek tersebut, yang bersangkutan terkesan enggan ditemui dan cenderung menghindar. Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola sekolah terkait temuan-temuan di lapangan.
 
Padahal, program ini secara mandat ditujukan untuk rehabilitasi dan penguatan struktur bangunan, bukan sekadar perbaikan seadanya. Ketentuan resmi Direktorat Jenderal PAUD-Dasmen menegaskan seluruh material utama wajib berupa produk baru yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), khususnya untuk komponen struktural seperti tiang, balok, dan rangka atap yang menopang keselamatan bangunan.
 
Penggunaan kayu bekas dan pola penanganan yang bersifat tambal sulam berisiko tidak menyelesaikan akar masalah kerusakan bangunan. Jika kerusakan struktur tidak ditangani secara menyeluruh, dikhawatirkan kondisi gedung akan kembali rusak dalam waktu singkat, bahkan membahayakan siswa dan guru yang beraktivitas di dalamnya.
 
Penggunaan material bekas sejauh ini belum ditemukan tertulis dalam dokumen perencanaan maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dapat diakses publik. Jika spesifikasi di dokumen resmi berbeda dengan kenyataan di lapangan, hal ini berpotensi menyimpang dari ketentuan penggunaan anggaran negara.
 
Masyarakat meminta instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai dan pihak pengawas, segera meninjau langsung ke lokasi, mencocokkan dokumen perencanaan dengan realisasi pekerjaan serta memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Harapannya, anggaran yang telah disalurkan benar-benar menghasilkan bangunan sekolah yang aman, layak dan tahan lama bagi anak-anak.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait atas temuan di lapangan ini. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS