Bangkep, Sulteng - Langkah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) mengusut dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) Kilometer 6, Desa Saiyong, Kecamatan Tinangkung, kini berada di bawah sorotan tajam.
Berlandaskan Laporan Informasi Nomor: LI/59/X/RES.1.24./2026/Satreskrim serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/209/X/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 3 Oktober 2026, langkah awal ini praktis menjadi taruhan marwah penegak hukum di bumi Bangkep.
Pertaruhan ini mendesak lantaran subsidi energi dari negara sejatinya adalah urat nadi bagi nelayan yang bertaruh nyawa di tengah gelombang dan petani yang membanting tulang di atas traktor. Ironisnya, hak-hak dasar rakyat kecil tersebut justru diduga disunat secara sistematis di lapangan demi memutar roda industri komersial di lokasi AMP Saiyong.
Kesenjangan antara penderitaan rakyat dan kerakusan korporasi inilah yang memantik kemarahan publik, sehingga aparat kepolisian dituntut untuk tidak bekerja setengah hati atau menjadikan penyelidikan ini menjadi formalitas seremonial.
Guna menjawab keresahan tersebut, publik mendesak penyidik agar menyikat habis tiga simpul utama jaringan mafia migas tanpa kompromi.
Pertama, penyidik wajib melakukan audit forensik menyeluruh terhadap perizinan, nota, hingga manifes pengangkutan yang selama ini dijadikan perisai administratif untuk mencuci minyak haram.
Kedua, hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas, sehingga APH harus berani menyentuh pemodal besar, pengusaha hitam, hingga oknum pelindung di balik layar, alih-alih sekedar menciduk operator atau pekerja lapangan.
Ketiga, keterbukaan informasi kepada publik adalah tolok ukur mutlak untuk membuktikan bahwa Korps Bhayangkara berdiri di atas rel hukum, bukan "bermain mata" dengan sindikat penimbun.
Meski Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) tetap wajib dikedepankan sebagai mahkota keadilan prosedural, publik mengingatkan agar asas tersebut tidak disalahgunakan sebagai tameng basi untuk memperlambat proses hukum atau membiarkan kasus ini menguap ditelan waktu.
Skandal AMP Saiyong adalah batu ujian terakhir bagi Polres Bangkep: apakah institusi penegak hukum ini hadir sebagai perisai bagi perut rakyat kecil, atau justru tunduk di bawah ketiak para pemburu laba haram?
Publik Bangkep kini menagih nyali dan ketegasan nyata dari Korps Bhayangkara. (Jein)

Social Header