Luwuk, Banggai - pernyataan kuasa hukum penggugat Aswan Ali. SH yang meminta agar tidak ada pihak yang terburu-buru mengklaim sebagai pemenang dalam sengketa tanah pasca putusan niet Ontvankelijke verklaard (NO), mendapat sanggahan tegas dari kuasa hukum pihak tergugat.
Kepada media ini kuasa hukum pihak tergugat menilai bahwa pernyataan kuasa hukum pihak penggugat Aswan Ali tersebut benar sebagian, namun berpotensi menyesatkan publik jika tidak dijelaskan secara utuh.
"Amar putusan NO memang tidak dapat dimaknai sebagai penetapan bahwa pihak tergugat merupakan pemilik sah atas tanah yang disengketakan, itu kaidah hukum." Tegas kuasa hukum pihak tergugat".
Status quo: kembali seperti semula sebelum digugat.
Kuasa hukum pihak tergugat meluruskan, akibat hukum dari putusan NO adalah gugatan dianggap tidak perna ada. Maka penguasaan objek sengketa kembali ke status Quo ante, yaitu keadaan seperti semula sebelum gugatan diajukan.
" Putusan NO itu berlaku dan mengikat bagi mereka sebagai penggugat. Konsekuensinya, pihak tergugat dalam menguasai objek tersebut kembali berstatus quo, artinya penguasaan dan pemanfaatan mutlak masih berada ditangan para tergugat yang menguasai sampai dengan saat ini dan seterusnya," Ujar kuasa hukum pihak tergugat.
Ia menambahkan, penggugat tidak berhak memasuki objek sengketa yang masih dikuasai oleh pihak tergugat, kalau penggugat memaksa masuk, bisa terjerat pasal 385 KUHP tentang penyerobotan dan pasal 167 KUHP. Kami mengingatkan jangan sampai ada laporan pidana baru, " Tutup kuasa hukum pihak tergugat. (Muhlis Asamin)

Social Header