Breaking News

UPP PLN Sulteng Tanggapi Sengketa Lahan Akses Menuju PLTMG Kayowa, Ini Pesan Tegas Ahli Waris !!

Banggai, Sulteng - Persoalan lahan yang berkaitan dengan akses menuju Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Desa Nonong, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, disebut telah dibahas melalui forum mediasi yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi teknis, PLN, pemerintah desa hingga masyarakat.

Keterangan tersebut disampaikan pihak PLN Unit Pelaksana Pembangunan (UPP) Sulteng yang diterima pihak ahli waris Asmet Panrelli melalui pesan tertulis (Watsapp-red) yang bunyinya menjelaskan proses penyelesaian persoalan kompensasi untuk jalur akses menuju fasilitas PLTMG di wilayah tersebut.

Menurut keterangan PLN, pihak yang menangani proses kompensasi jalur akses sebelumnya telah melakukan komunikasi terkait persoalan tersebut. Dalam komunikasi itu disebutkan bahwa rapat mediasi untuk membahas penyelesaian akses jalan telah dilaksanakan pada 17 Juli 2025 di Kantor Bupati Banggai.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah unsur terkait, antara lain Kejaksaan Negeri Banggai, Danramil Banggai, Kapolsek Batui, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dinas TPHP Banggai, Dinas Perkimtan Banggai, BPN Banggai, Dinas SDA, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Camat Batui, Kepala Desa Kayowa, Pj. Kepala Desa Nonong, PT PLN UPP Sulteng, PT Banggai Sentral Sulawesi, serta masyarakat.

Namun, keterangan mengenai adanya mediasi tersebut mendapat tanggapan berbeda dari pihak ahli waris yang mengaku berkepentingan langsung dalam persoalan lahan tersebut.

Salah seorang ahli waris, Aldrin A. Panerlli, kepada media ini, Rabu (7/10/2026) menyebut pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Banggai pada Juli 2025 itu belum menghasilkan penyelesaian terhadap persoalan yang mereka persoalkan.

Menurut Aldrin, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak ahli waris menilai aspirasi serta keterangan yang mereka sampaikan terkait hak-hak ahli waris tidak mendapatkan respons sebagaimana yang mereka harapkan.

Aldrin juga menyampaikan penilaian bahwa Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dinilai tidak mengindahkan keterangan atau belum memberikan perhatian yang dianggap memadai terhadap hak-hak ahli waris dalam pertemuan tersebut.

Diketahui, persoalan ini berkaitan dengan riwayat penguasaan atau kepemilikan lahan yang oleh pihak ahli waris disebut memiliki hubungan dengan Alm. Aco Panerlli.

Menurut keterangan Aldrin, Alm. Aco Panerlli merupakan orang tua kandung para ahli waris dan disebut sebagai sumber awal kepemilikan warga atas lahan yang saat ini berada di sekitar atau berbatasan dengan bidang lahan yang dipersoalkan.

Keterangan mengenai riwayat asal-usul lahan tersebut menjadi salah satu poin yang menurut pihak ahli waris perlu diperhatikan dalam proses penyelesaian persoalan.

Ahli Waris Desak PLN Segera Realisasikan Kompensasi

Melalui media ini, pihak ahli waris juga mendesak PT PLN UPP Sulteng agar segera memberikan kejelasan sekaligus merealisasikan kompensasi atau ganti rugi atas lahan yang mereka klaim terdampak oleh akses menuju fasilitas PLTMG tersebut.

Aldrin mengatakan, pihak ahli waris menginginkan persoalan kompensasi tersebut segera diselesaikan agar terdapat kepastian mengenai penggunaan lahan ke depannya.

Menurutnya, apabila tidak ada penyelesaian maupun kepastian terkait kompensasi, pihak ahli waris mempertimbangkan untuk menggunakan lahan tersebut bagi kepentingan mereka sesuai kebutuhan.

"Intinya kami meminta agar persoalan ini segera diselesaikan dan hak-hak ahli waris mendapatkan kepastian. Kalau tidak ada penyelesaian, tentu kami juga memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut," demikian substansi pernyataan pihak ahli waris melalui bapak Aldrin kepada media ini (7/10/2026).

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan sikap dari pihak ahli waris. 
Status hak atas lahan, kewajiban kompensasi, serta dasar hukum penggunaan lahan tetap perlu dipastikan berdasarkan dokumen pertanahan dan kesepakatan atau keputusan yang sah dari pihak-pihak berwenang.

Di sisi lain, keterlibatan berbagai instansi dalam pertemuan Juli 2025 menunjukkan bahwa persoalan akses menuju PLTMG tersebut memiliki sejumlah aspek yang perlu diperjelas, termasuk aspek pertanahan, kompensasi, batas bidang tanah, serta riwayat penguasaan atau kepemilikan lahan.

Karena itu, hasil mediasi, dasar penentuan kompensasi, dokumen atau alas hak yang menjadi dasar masing-masing pihak, serta tindak lanjut setelah pertemuan menjadi hal penting untuk mendapatkan kejelasan.

Media ini membuka ruang bagi Bupati Banggai Amirudin Tamoreka, Pemerintah Kabupaten Banggai, BPN Banggai, PLN UPP Sulteng, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Dengan demikian, pemberitaan mengenai persoalan lahan ini tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi informasi serta tidak mendahului proses dan kewenangan hukum dalam menentukan status hak atas tanah yang dipersoalkan.

Pada intinya, setiap sengketa tanah sepatutnya para pihak mempertimbangkan asal-usul tanah. Mengingat, dokumen apapun yang berhubungan dengan klaim kepemilikan tanah atau lahan selalu berdasarkan atas asal-usul atau klausula tanah/lahan. Nah, untuk sengketa tanah akses ke PLTMG ini, asal-usulnya jelas, sehingga tidak ada alasan pihak lain menggunakan instrumen kekuasaan, terlebih kepada rakyatnya sendiri. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS