Praktisi Hukum Palu Kawal Putusan MK Nomor : 136/PUU-XXII/2024 tentang Kewajiban Netralitas TNI/POLRI pada Pilkada

Sulteng - DR. EGAR MAHESA, SH.,MH.,C.DM.,C.Med Direktur Kantor Hukum dan Mediator Egar Mahesa & Patner mengatakan “Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 memberikan sebuah penegasan tegas tentang kewajiban anggota TNI / Polri untuk bersikap netral selama tahapan Pilkada 2024 baik yang sudah  selesai maupun yang belum untuk melaksanakan PSU sesuai Putusan MK dibeberapa daerah termasuk di Sulawesi Tengah.

“Seyogyannya bahwa TNI/Polri, ASN itu Harus Netral Jika ditemukan ketidaknetralan ASN, TNI/Polri dapat di Pidana sesuai UU Pemilu, Regulasi sudah sangat Jelas dan tidak ada tawar menawar apalagi khusus Daerah yang PSU Kenetralan Wajib diawasi semua Kalangan masyarakat demi terwujudnya Demokrasi yang sehat dan bersih”, ujar DR. Egar Mahesa saat dihubungi media, Jumat (07/03/2025).

Pada saat Sebelumnya, MK memutuskan pemberian hukuman pidana penjara atau denda untuk pejabat daerah dan anggota TNI / Polri dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI / Polri" ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Setelah usai Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dikeluarkan, Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI / Polri, dan kepala desa atau sebutan lain / Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan / atau denda paling sedikit           Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000,00.".

Dalam Hal ini Juga Kapolri telah menegaskan Bahwa Polri akan mengikuti seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur pidana bagi aparat TNI / Polri dan pejabat daerah yang tidak netral dalam Pilkada.

Dirinya menjelaskan aturan Netralitas Polri sudah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang berisi Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, serta surat edaran melalui telegram rahasia (TR) yang telah disampaikan kepada jajarannya, Untuk menjaga netralitas Polri dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk bijak menggunakan media sosial. Hal itu tertuang dalam surat telegram resmi nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.

Frisjat F. Chaniago, Mantan Aktifis HMI Cabang Luwuk dari Komisariat Amik Nurmal Luwuk Banggai memaparkan “Berdasarkan Keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Banggai Tahun 2024, maka Sangat Jelas dan terang benderang bahwa MK memerintahkan Kepada Pihak KPU, BAWASLU dan Kepolisian Republik Indonesia, Polda Sulteng dan Khususnya Kepolisian Resor Banggai bersama seluruh Jajaranya masing-masing Pihak terutama Polres Banggai untuk lebih Fokus kepada Pengamanan Proses Pemunggutan Suara (PSU) Pilbup Banggai itu wajib sesuai Peran dan Kewenangannya semoga tidak ada oknum-oknum atau pihak-pihak tertentu yang berani melakukan tindakan yang melanggar Netralitas TNI / Polri,  Jika ada indikasi Oknum dari Institusi tertentu termasuk para Pejabat Daerah atau ASN segerah Laporkan, agar supaya terjagah Marwah Pelaksanaan Pemunggutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai yang akan di Laksanakan Tanggal 5 April 2025 di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya” Ungkap Alumni Hijau Hitam tersebut. 

“Dengan segalah hormat kami atas nama rakyat banggai memintah Kepada Kapolri RI, Agar jangan ada Oknum-oknum Polisi yang cawe-cawe baik itu dari Polda Sulteng atau Oknum Anggota Polres Banggai di PSU Pilkada Bangggai yang kita cintai bersama, mari kita jaga bersama-sama biarkan Rakyat Berdemokrasi Sesuai Hak Konstitusional mereka sendiri untuk Memilih Siapa Pemimpin yang mereka pilih sesuai dengan isi Hati Nurani mereka dan siapapun yang terpilih nanti mari Wajib kita Dukung dan Hormati bersama-sama, kami juga menghimbau Kepada Seluruh Masyarakat BanggaI Ayoo Dukung dan Support TNI / Polri kita bantu mereka untuk tetap Netral dan Bekerja sesuai dengan Tanggung Jawab dan Kewenangan mereka dalam tugas utama mengamankan PSU di Kabupaten Banggai agar berjalan Aman, Tertib, Lancar, Kondusif dan Sukses sampai Selesai sesuai Harapan Kita Semuanya”, tutup mantan aktivis Frisjat Chaniago dengan Kalimat Yakin Usaha Sampai .(***)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS