Breaking News

OTONOMI DAERAH, OTONOMI TERBATAS, OTONOMI TEKNIS, SIMBIL ; TAK ABSOLUTE !!

Bangkep - Otonomi Daerah adalah Otonomi terbatas, Otonomi Daerah Berbeda dengan kosep Negara Bagian di Negara Federal yang kewenanganya sangat luas.

Kebebasan mengurus Daerah sendiri dalam konteks Otonomi Daerah adalah kebebasan yang di berikan pusat kepada Daerah dalam mengatur dan mengurus sendiri beberapa urusan pemerintahan tetapi tidak keluar dari "JUDUL BESAR RPJM Nasional atau Rencana Kerja Pemerintahan Pusat".

Kerangka pendelegasian urusan pemerintahan ke Daerah tidak general namun berlaku item per item  sesuai yang di atur Undang-undang atau regulasi turunanya, dengan kata lain di atur Pusat, di pedomani Daerah. Sebagai Contoh :

1. Kebijakan Pegentasan Kemiskinan berupa BANSOS.
2. Kebijakan Tataruang Tertentu, Zonasi, dll.
3. Kebijakan Investasi Pembagunan manusia Seperti MBG, 
4. Kebijakan Menentukan DBH Industri, dll
5. Kebijakan wilayah Ekonomi Khusus
Keberadaan Otonomi Daerah tidak menggugurkan kewenangan Pusat pada item-item khusus seperti disebut di atas, 
Tetapi pada urusan yang lebih teknis daerah memiliki kewenangan penuh pada point-point yang belum di atur dalam Ketentuan Pusat, seperti RPJM dimana daerah bebas menentukan strategi Pembagunan, maksimalisasi pengelolaan SDA, menentukan postur APBD, menentukan besaran Pajak dan Retribusi daerah, Tataruang yang belum di atur Nasional, Postur Birokrasi, dll.

Jika ada Kesenjangan Ketentuan Pusat termasuk RPJM N yang terlalu mencolok, tidak adil atau tidak cocok dengan kondisi daerah maka tidak sekonyong-konyong Ketentuan Pusat menjadi absolute. Atas hal ini telah disiapkan juga jalur-jalur konstitusional yang dapat di tempuh Pemda atau Warga Negara. Sebagai Contoh :

1. Anwar Hafid  (Gubernur Sulteng) Keluhkan dan Kritik DBH Tambang yang tidak adil minta kembali di pertimbangkan, 
2. Warga Kritik dan minta penghentian tambang Raja Ampat, 
3. Warga Pulau Wawanoi Menang di MK atas penghentian Tambang di Pulau Mereka.

Padahal ketiga contoh kasus di atas di atur Ketentuan Nasional. 

Nah, apa kelebihan jika RPJM Nasional yang linear dengan RPJM dan RKPD Daerah ? tentu sangat mudah di fahami.

Beban urusan Daerah tersebut "tidak di pikirkan sendiri", keran-keran anggaran prioritas Pusat akan di gelontorkan untuk Program tersebut karena pada Program yang linear dengan RPJM Nasional apalagi pada konteks Ekonomi, Capaian Daerah di anggap juga capaian Pusat, sehingga Pusat juga akan Pro aktif, misalnya RPJM Nasional Bangkep adalah "Kawasan Hilirisasi Ikan dan Rumput Laut", tentu pemerintah pusat sudah menghitung potensi tersebut, Siapa yang akan Investasi dan bagaiman skema investasinya dan pasti sudah masuk dalam Estimasi Produksi Negara di sektor kelauatan.

Tapi kalau bertolak belakang dengan RPJM Nasional atau program Nasional lainya maka Daerah tersebut terpaksa pikirkan sendiri, usaha sendiri dengan Langkah-langkah Normatif. 

Pertanyaanya, "Enakan mana, angkat beban sendiri atau angkat rame-rame ?" antara Daerah, Provinsi dan Pusat.

Oleh karena itu, sinergisitas antara perencanaan Pusat dengan daerah itu bukan sesuatu yang tabu jika pandangan kita hanya berbekal alasan Otonomi Daerah karena semua daerah berada dibawah tanggung jawab Pusat dan keserasian perencanaan antara Pusat dan Daerah bisa menambah imun kualitas  program yang direncanakan.

Penulis : IDJ
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS