Bekasi – Peredaran obat keras golongan G dan obat keras terbatas di Kota Bekasi kian mengkhawatirkan. Kartel pengedar yang beroperasi di wilayah Jatiasih diduga bebas menjalankan bisnis haramnya tanpa tersentuh hukum, sementara remaja menjadi konsumen utama.
Pada Selasa (16/9/2025), seorang remaja berusia 15 tahun yang ditemui usai membeli obat dari sebuah toko di Jatiasih mengaku ketergantungan.
> “Kalau tidak makan obat ini (tramadol dan hexymer), saya merasa lemas dan tidak bersemangat. Obat ini juga menambah keberanian saat tawuran,” ungkapnya.
Para pengedar diduga berkamuflase dengan membuka usaha warung kelontong, toko vape, hingga toko plastik. Barang yang dijual bukan hanya Tramadol dan Tryhexphenidil (Hexymer), tetapi juga Excimer, Alprazolam, hingga Riklona—obat keras yang berpotensi merusak generasi muda.
Salah satu toko ilegal berada di tengah permukiman padat, Jl. Desa Jatiluhur No. 72, tepat di samping toko sembako. Ironisnya, warga sekitar banyak yang memilih bungkam. Namun sebagian warga menyuarakan keresahan karena lokasi itu berdekatan dengan sekolah MTsN 2, pesantren, dan rumah ibadah di Kp. Pamahan, Jatiasih.
Berdasarkan penelusuran, toko obat ilegal tersebut disebut milik seorang pria asal Aceh berinisial A, yang diduga menguasai lima hingga enam toko di wilayah Jatiasih. Warga mendesak aparat kepolisian dan pemerintah setempat menutup permanen toko-toko itu serta menyeret para pelaku ke meja hukum.
“Wilayah kami harus bersih dari narkoba. Ini menyangkut masa depan anak-anak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Redaksi berencana meminta klarifikasi Kapolsek Jatiasih, Camat Jatiasih, serta tokoh masyarakat terkait lemahnya pengawasan. Pertanyaan besar pun masih menggantung: siapa aktor utama di balik jaringan ini, dan apakah ada oknum aparat yang ikut terlibat?
Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, para pelaku dapat dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) subsider Pasal 197 jo Pasal 106, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Sup)
Social Header