Tatakalay, Tinangkung Utara - Bupati Banggai Kepulauan diwakili Asisten 1 Setda Iswan Saleh hadiri Launching Kampung Zakat Penguatan Kelompok Kerja Majelis Taklim Di Desa Tatakalai Kecamatan Tinangkung Utara Kabupaten Banggai Kepulauan, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan di hadiri Kepala KUA Banggai Kepulauan, Ketua Baznas Banggai Kepulauan, Camat Tinangkung, Pejabat Pengawas Kementerian Agama Banggai Kepulauan, Pengurus Majelis Taklim se-kecamatan Tinangkung Utara, Pengurus Majelis Taklim se-kecamatan Tinangkung, dan Pengurus Majelis taklim se-kecamatan Totikum, Kepala Desa Tatakalai serta undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Iswan Saleh mengatakan potensi zakat umat islam di Indonesia secara angka sangat signifikan. Dalam aspek zakat, berdasarkan data yang telah dirilis oleh baznas yang bekerjasama dengan institut pertanian bogor bahwa potensi zakat di indonesia mencapai angka 327 triliun rupiah.
Angka tersebut menjadi signifikan manakala potensi dapat ter aktualisasikan pada realitas pengumpulannya secara nasional, akan tetapi setelah hadirnya undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, data pengumpulan zakat secara nasional yang berhasil dihimpun oleh baznas berkisar kurang dari 3 persen. sedangkan data lembaga zakat baik baznas dan laz berjumlah 584 lembaga.
Ia memaparkan bahwa Kampung zakat adalah suatu program Kementerian agama yang fokusnya pada penguatan atau pemberdayaan mustahik berbasis desa atau kampung melalui ekosistem zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.
Pelaksanaan launching kampung zakat hari ini yang diselenggarakan bersamaan dengan penguatan kelompok kerja majelis taklim merupakan sebuah proses penguatan untuk meningkatkan potensi dan aktualisasi nilai-nilai keagamaan dalam bentuk ibadah sosial.
“Kehadiran majelis taklim ditengah kehidupan masyarakat bukan hanya sekedar mempelajari nilai-nilai ubudiyah namun harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sosial dalam bentuk zakat, infaq dan shadaqah. Karena dalam al-quran perintah mendirikan shalat selalu diganti dengan perintah menunaikan zakat. hal ini menunjukkan bahwa suatu ibadah akan sangat berarti jika diwujudkan dalam kehidupan sosial,” jelasnya.
Desa Tatakalai Kecamatan Tinangkung Utara Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan satu dari enam desa yang ditetapkan sebagai kampung zakat di propinsi sulawesi tengah berdasarkan sk kepala kantor wilayah kementerian agama propinsi sulawesi tengah nomor : 233 tahun 2024.
Mengingat betapa pentingnya dan potensi zakat yang begitu besar jika ditunaikan oleh seluruh umat islam, maka Pemerintah Kabupaten Banggai kepulauan lewat kegiatan majelis taklim di semua desa, menaruh harapan bahwa kegiatan majelis taklim bukan hanya sekedar mempelajari ilmu-ilmu agama namun harus menumbuhkan semangat berzakat yang dimulai dari kelompok majelis taklim itu sendiri.
“Oleh karena itu lewat kegiatan launching kampung zakat dan penguatan kelompok kerja majelis taklim, Pemerintah Kabupaten Banggai kepulauan berharap akan tumbuh muzakki- muzakki yang bisa menginfaqkan sebagian hartanya. jika hal ini terwujud dengan baik maka angka kemiskinan di kabupaten banggai kepulauan semakin menurun karena banyak hal yang bisa dilakukan untuk melakukan kegiatan sosial terutama pengentasan kemiskinan di kabupaten banggai kepulauan,” tutupnya. (red/vr)
Social Header