Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) di seluruh Indonesia.
Melalui Baharkam Polri, jajaran kepolisian menghadiri rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Pertemuan tersebut digelar pada Jumat (12/9/2025) di Poltekkes Kemenkes Jakarta, diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI.
Rapat ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya pada 28 Agustus 2025. Fokus utama pembahasan ialah penyusunan Perpres sebagai payung hukum bagi nakes, terutama yang bertugas di daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, hingga wilayah rawan konflik.
Hadir dalam kesempatan itu Kabaharkam Polri Irjen Pol Karyoto, Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Pol M.H. Ritonga, serta Dirpamobvit Brigjen Pol Suhendri S.IK. Kehadiran jajaran Baharkam menegaskan keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan bagi tenaga medis di lapangan.
Partisipasi Polri dinilai penting karena Pasal 729 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan sesuai kewenangan masing-masing.
Selain Polri, rapat turut dihadiri berbagai kementerian dan lembaga terkait, di antaranya TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, Kominfo, Kementerian PUPR, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan melahirkan regulasi yang komprehensif. Perpres tersebut nantinya diharapkan mampu menjadi jaminan hukum yang kuat, sehingga para nakes dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir, bahkan di lingkungan yang paling menantang.
Dengan perlindungan yang memadai, pelayanan kesehatan di daerah-daerah sulit diyakini dapat berjalan lebih optimal demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. (Sup)
Social Header