Breaking News

Diduga Langgar Aturan KIP, Proyek Rehabilitasi SDN 2 Nambo Dikerjakan Tanpa Papan Proyek

Nambo, Banggai, Sulteng - Proyek rehabilitasi perpustakaan SDN 2 Nambo, Wilayah Kelurahan Nambo Lempek, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menuai sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang tengah berjalan di lingkungan sekolah tersebut tidak dilengkapi dengan papan proyek sebagaimana mestinya.

Pantauan di lapangan, tak ditemukan papan informasi proyek yang biasanya memuat nama kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan serta identitas pelaksana kegiatan. Padahal, pemasangan papan proyek merupakan bentuk keterbukaan informasi publik yang wajib disampaikan kepada masyarakat.

Beberapa warga sekitar menilai, ketiadaan papan proyek menimbulkan tanda tanya besar terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan.

“Kalau tidak ada papan proyek, masyarakat tidak tahu anggarannya berapa, siapa pelaksananya dan dari mana sumber dananya. Ini jelas mengurangi kepercayaan publik dan bisa dianggap melanggar aturan keterbukaan informasi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (28/10/2025).

Hal senada disampaikan salah satu guru SDN 2 Nambo. Saat dikonfirmasi media ini, ia mengaku tidak mengetahui nilai anggaran maupun pihak pelaksana proyek yang tengah mengerjakan rehabilitasi perpustakaan tersebut.

“Kami tidak tahu besar anggarannya berapa, karena tidak ada papan proyek yang dipasang sejak awal pekerjaan,” ujarnya singkat.

Ketiadaan papan proyek bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut aspek hukum dan etika penyelenggaraan pembangunan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap kegiatan yang menggunakan dana pemerintah wajib disampaikan secara terbuka kepada publik.

Selain itu, dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Transparansi Pengelolaan Anggaran, disebutkan bahwa penyelenggara proyek pembangunan wajib memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan sebagai bentuk transparansi penggunaan APBN maupun APBD.

Tanpa papan proyek, publik akan sulit mengawasi jalannya pekerjaan, termasuk memastikan kesesuaian antara nilai kontrak dan mutu bangunan yang dihasilkan. Kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik dan membuka ruang terjadinya penyimpangan.

Proyek yang seharusnya menjadi sarana peningkatan fasilitas pendidikan ini kini justru disorot karena dugaan minimnya transparansi dan pengawasan di tingkat pelaksana.

Pihak sekolah maupun instansi terkait hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak adanya papan proyek di lokasi kegiatan. (Yus Mide)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS