Breaking News

Dua Alat Bukti adalah Syarat Terlapor Ditetapkan Tersangka : Kuasa Hukum Minta APH Bertindak Tegas atas Dugaan Penyelewengan Tata Kelola APBDesa Tomboniki

Banggai Kepulauan, Sulteng - Dugaan penyimpangan dana desa di Desa Tomboniki, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, kembali mencuat. Sejumlah warga desa tersebut menyerahkan surat pernyataan bermaterai yang berisi kesaksian tentang adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek-proyek desa, termasuk pembangunan Balai Pertemuan Umum (BPU).

Berdasarkan informadi yang dihimpun awak media ini diketahui proyek pembangunan Gedung BPU Desa Tomboniki menelan anggaran sebesar Rp 867.770.000, dengan biaya upah tukang mencapai Rp 289.786.000. Proyek ini mulai dikerjakan sejak tahun 2019 dan baru rampung setelah empat tahun berjalan, jauh melampaui waktu pelaksanaan normal kegiatan pembangunan desa.

Sejumlah warga menilai, penyelesaian proyek yang terlalu lama tersebut disertai indikasi penyalahgunaan material bangunan.
Salah seorang warga, AA (63 tahun), dalam surat pernyataannya menyebut telah melihat secara langsung aparat desa dan kepala desa mengangkut semen serta besi dari lokasi proyek BPU ke rumah pribadi kepala desa.

“Ketika pembangunan BPU belum selesai, rumah kepala desa juga masih dalam tahap pengerjaan. Setelah BPU rampung, rumah kepala desa pun sudah selesai,” tulis AA dalam surat pernyataannya yang dibubuhi materai.

Kesaksian AA diperkuat oleh sejumlah warga lain yang menyatakan sebagian material proyek diduga tidak digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum.

Selain itu, IS (52 tahun), salah satu pekerja proyek, turut menandatangani surat pernyataan yang menyoroti pembangunan WC PAUD Desa Tomboniki. Ia mengaku hanya menerima upah sebesar Rp 4 juta tanpa adanya pengawasan dari mandor. Bahan bangunan yang digunakan, menurut Ismail, tidak sesuai dengan spesifikasi dalam APBDes.

“Kami hanya memakai 27 sak semen, tanpa batu gunung dan kerikil. Kayu yang dipakai pun merupakan bekas proyek Polindes,” ungkap IS dalam pernyataannya.

Bukti Warga Jadi Pertimbangan Hukum

Keterangan para saksi yang tertuang dalam surat pernyataan warga tersebut kini telah menjadi bahan pertimbangan penting bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan tata kelola APBDes Tomboniki.
Kasus ini diketahui telah dilaporkan secara resmi ke penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Banggai Kepulauan sejak bulan lalu, dan kini sedang dalam tahap pemeriksaan lanjutan.

Peran Pengawasan: Inspektorat, APIP, dan APH

Dalam sistem pengawasan pengelolaan keuangan desa, Inspektorat Daerah memiliki peran strategis sebagai lembaga audit internal pemerintah. Melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat bertugas melakukan pemeriksaan administrasi, klarifikasi, audit investigatif, dan penghitungan kerugian negara (PKN) terhadap kegiatan yang diduga bermasalah.

Hasil audit Inspektorat kemudian menjadi dasar bagi APH seperti kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan keuangan desa.
Kolaborasi antara Inspektorat, APIP, dan APH diharapkan dapat memastikan setiap rupiah dana desa digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan.

Dasar Hukum dan Sanksi Penyimpangan Keuangan Desa

Pengelolaan keuangan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa kepala desa adalah penanggung jawab utama atas seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Segala bentuk penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 undang-undang tersebut menyebut, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Desakan Masyarakat dan Penegasan Kepada Pihak Terkait oleh Pihak Kuasa Hukum Pelapor

Warga Desa Tomboniki mendesak agar Inspektorat Daerah Banggai Kepulauan, APIP, dan APH segera menuntaskan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan tersebut secara transparan.
Mereka berharap proses hukum berjalan cepat agar kepercayaan masyarakat terhadap program dana desa tidak semakin menurun.

“Kami tidak bermaksud menuduh siapa pun. Kami hanya ingin agar dana desa digunakan sesuai aturan dan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya pribadi,” tulis salah satu warga dalam surat pernyataannya.

Menanggapi laporan warga, Kuasa Hukum Pelapor, Tasman Suludani, SH, meminta agar Inspektorat Banggai Kepulauan tidak mengulur waktu dalam proses penghitungan kerugian negara (PKN). Menurutnya, keterlambatan penyampaian hasil PKN dapat menghambat proses hukum oleh penyidik. Pihaknya berharap setelah hasilnya sudah ada kasus tersebut segera diproses agar tidak mengendap lama dan publik merasa puas dengan kinerja instansi pemerintah dan APH.

“Kami berharap Inspektorat bekerja cepat dan transparan. Hasil audit sangat penting agar penyidik Tipikor Polres Bangkep dapat segera menetapkan arah penanganan perkara ini,” tegas Tasman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Tomboniki belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan dan laporan warga tersebut. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS