Palu, Sulteng - Puluhan warga dari delapan desa di Kabupaten Morowali Utara mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat (31/10/2025). Mereka mengadukan persoalan lahan transmigrasi yang diduga masuk ke dalam izin lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
Rombongan warga berasal dari Desa Pandauke, Tanasumpu, Momo, Tambale, Girimulyo, Tokala Atas, Posangke, Taronggo, Pokeang, dan Baturube — wilayah Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara, Morowali Utara. Aduan mereka difasilitasi langsung oleh Satgas Pengendalian Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah yang diketuai aktivis agraria Eva Bande.
Satgas PKA Terima Aduan Warga
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Satgas PKA, warga menyampaikan keluh kesah mereka atas lahan yang telah digarap puluhan tahun namun kini masuk dalam peta konsesi PT Kurnia Luwuk Sejati.
“Kami sudah tinggal dan menanam di lahan itu sejak orang tua kami masih hidup. Sekarang lahan kami ditanami sawit oleh perusahaan. Kami hanya ingin keadilan,” kata salah satu perwakilan warga Desa Taronggo.
Menanggapi hal itu, Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menegaskan bahwa Satgas akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan langkah konkret dan berbasis data.
“Semua aduan masyarakat kami terima dan akan diverifikasi satu per satu. Prinsip Satgas PKA adalah memastikan keadilan agraria — tanah rakyat harus kembali kepada rakyat,” tegas Eva.
Ia menambahkan, Satgas akan berkoordinasi dengan instansi teknis untuk memastikan seluruh data subjek dan objek lahan transmigrasi yang tumpang tindih dengan izin PT Kurnia Luwuk Sejati. “Kami pastikan hasil rapat ini tidak berhenti di kertas, tapi ditindaklanjuti di lapangan,” ujarnya.
Temuan : Lahan Transmigrasi Masuk Izin Perkebunan
Berdasarkan hasil fasilitasi yang dituangkan dalam Berita Acara Satgas PKA Sulteng, ditemukan adanya tumpang tindih lahan transmigrasi di sejumlah desa dengan izin lokasi perusahaan sawit.
Beberapa temuan utama antara lain :
1. Desa Girimulyo : Lahan Usaha 2 seluas 75 hektare dan Lahan Usaha 1 seluas 10 hektare yang merupakan lahan transmigrasi ditanami PT KLS sejak 1997.
2. Desa Taronggo : Sebagian lahan transmigrasi seluas 365 hektare masuk dalam konsesi perusahaan.
3. Desa Posangke dan Pokeang : Warga transmigrasi kehilangan sebagian lahan akibat perluasan kebun sawit.
4. Desa Pandauke : Sejumlah warga memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT), namun lahan mereka kini dikuasai perusahaan.
Foto: Suasana rapat Satgas PKA Sulteng di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat (31/10/2025). Ketua Satgas Eva Bande menerima langsung pengaduan warga delapan desa di Morowali Utara terkait lahan transmigrasi yang masuk dalam izin PT Kurnia Luwuk Sejati. (Dok. Satgas PKA Sulteng)
Selain itu, masyarakat juga menyebut janji perusahaan untuk memberikan plasma sawit dan program CSR tidak pernah terealisasi sejak perusahaan beroperasi.
Pemerintah Provinsi Beri Rekomendasi Tegas
Kasubag SDA Setda Provinsi Sulteng Fadli, S.E., M.M., yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa hasil fasilitasi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang akan menjadi dasar tindak lanjut pemerintah provinsi.
Di antaranya :
- Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulteng diminta melakukan pendataan ulang transmigran dan status lahan paling lambat awal November 2025.
- Dinas Kehutanan menghitung luas tumpang tindih antara izin PT Kurnia Luwuk Sejati dengan kawasan transmigrasi.
- Dinas PTSP Provinsi Sulteng diminta menelaah ulang izin usaha PT KLS, mengingat izin lama diterbitkan di era Kabupaten Poso sebelum pemekaran Morowali Utara.
Jika PT Kurnia Luwuk Sejati belum memperbarui izin sesuai ketentuan, aktivitas perusahaan direkomendasikan untuk dihentikan.
“Kami akan pastikan proses ini berjalan transparan. Pemerintah berpihak pada keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Fadli.
Langkah Nyata dan Harapan Baru
Fasilitasi ini menjadi titik awal penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama antara warga transmigrasi dan PT Kurnia Luwuk Sejati.
Satgas PKA bersama OPD teknis akan menurunkan tim gabungan untuk verifikasi lapangan dan pengumpulan data subjek-objek lahan transmigrasi di Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato.
Rapat yang berlangsung kondusif itu dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kehutanan, Dinas Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) serta para kepala desa dan tokoh masyarakat dari wilayah terdampak. (red)

Social Header