Banggai, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai kembali mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang Agustus hingga Oktober 2025, sebanyak 26 tersangka berhasil diamankan dalam berbagai operasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Banggai.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 174,91 gram sabu-sabu dan 5.196 butir obat-obatan berbahaya dari tangan para pelaku. Berdasarkan rekapitulasi, para tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Luwuk, Palu, dan sekitarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H. menjelaskan, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan sejak Januari hingga Oktober 2025 mencapai 1.034,52 gram. Jika dinilai dalam bentuk rupiah, jumlah tersebut setara dengan Rp2,069 miliar.
“Dari perhitungan kami, penyitaan barang bukti sabu-sabu ini telah menyelamatkan sekitar 8.274 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Hasanuddin dalam konferensi pers yang digelar di Aula Maleo Kantor Polres Banggai, Rabu (15/10/2025).
Sementara itu, untuk obat-obatan berbahaya, total barang bukti yang diamankan mencapai 75.046 butir dengan nilai estimasi sekitar Rp375,23 juta. Dengan asumsi konsumsi lima butir per orang, maka penyitaan ini diperkirakan telah menyelamatkan 15.009 orang dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Rincian Pengungkapan Kasus
Kecamatan Batui: 2 tersangka, barang bukti sabu jaringan Luwuk–Palu seberat 11,01 gram.
Kecamatan Batui Selatan: 1 tersangka, sabu jaringan Luwuk seberat 0,18 gram.
Kecamatan Toili Barat: 1 tersangka, sabu jaringan Luwuk seberat 1,61 gram.
Kecamatan Bunta: 4 tersangka, sabu jaringan Luwuk seberat 4,76 gram.
Kecamatan Nambo: 1 tersangka, sabu jaringan Luwuk seberat 32,92 gram.
Total keseluruhan pengungkapan hingga Oktober 2025 melibatkan 26 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan 2 perempuan.
Landasan Hukum
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain :
Pasal 114 ayat (1): pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar bagi pengedar.
Pasal 112 ayat (1) dan (2): pidana penjara 4–20 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar bagi yang memiliki atau menguasai narkotika.
Pasal 127 ayat (1): pidana penjara 1–4 tahun bagi pengguna narkotika golongan I–III.
Selain itu, kasus obat-obatan berbahaya juga mengacu pada UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur pidana bagi pelaku produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Penegasan Polres Banggai
AKP Hasanuddin menegaskan, Polres Banggai berkomitmen memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika.
“Kami terus melakukan operasi rutin dan edukasi masyarakat untuk mewujudkan Banggai yang bersih dari narkoba,” tegasnya. (rin)

Social Header