Breaking News

Supriadi Lawani : BK DPRD Banggai Harus Tegas, Etika Bukan Sekadar Administrasi

Luwuk, Banggai, 23 Oktober 2025 - Advokat Supriadi Lawani, S.H., yang akrab disapa Budi, mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banggai agar menindaklanjuti secara serius laporan masyarakat dan aksi demonstrasi mahasiswa terkait dugaan perselingkuhan salah satu anggota dewan. Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepercayaan publik dan kehormatan lembaga perwakilan rakyat.

“Etika bukan sekadar soal pelanggaran peraturan, tetapi tanggung jawab moral terhadap jabatan publik. Seorang wakil rakyat membawa nama lembaga di setiap tindakannya — baik di ruang publik maupun dalam kehidupan pribadi,” ujar Budi di Luwuk, Kamis (23/10).

Menurut Budi, tindakan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD tersebut telah menimbulkan keresahan dan kekecewaan di tengah masyarakat Banggai. Hal itu, kata dia, tampak dari reaksi mahasiswa yang turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka.

“BK tidak boleh menutup mata. Ketika perilaku anggota dewan membuat masyarakat resah, itu sudah masuk dalam wilayah pelanggaran etika publik. Dalam situasi seperti ini, penegakan etika adalah kewajiban moral,” tegasnya.

Budi juga mengingatkan agar BK memahami etika secara substansial, bukan hanya dalam konteks administratif.

“Hukum berbicara tentang boleh atau tidak boleh, tetapi etika berbicara tentang pantas atau tidak pantas. Ukuran etika selalu lebih tinggi dari hukum karena menyentuh hati nurani dan tanggung jawab moral pejabat publik,” jelasnya.

Ia menambahkan, salah satu fungsi utama BK adalah menjaga marwah dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD.

“Jika BK menjalankan tugasnya dengan adil dan tegas, masyarakat akan kembali percaya bahwa lembaga ini masih memiliki kehormatan,” ujarnya.

Lebih jauh, Budi menilai keputusan BK nanti akan menjadi ujian moral dan integritas kelembagaan DPRD Banggai.

> “Kehormatan lembaga tidak bisa dijaga dengan diam atau kompromi moral. Jika pelanggaran terbukti, maka sanksi adalah bentuk tanggung jawab lembaga kepada publik. Itulah makna sejati penegakan etika,” pungkasnya. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS