Breaking News

"Teka-Teki Kasus Tomboniki" : Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka, Polres Bangkep ‘Terganjal’ PKN Inspektorat ??

Banggai Kepulauan, Sulteng – Penanganan dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tomboniki, Kabupaten Banggai Kepulauan, masih berlanjut.
Kuasa hukum pelapor mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera menetapkan tersangka. Namun, Polres Bangkep menyebut proses hukum belum bisa dilanjutkan lantaran menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat.

Kuasa Hukum : Dua Alat Bukti Sudah Cukup

Kuasa hukum pelapor, Tasman Suludani, SH, menilai penyidikan kasus tersebut terlalu lambat. Ia menyoroti adanya proyek mangkrak, termasuk pembangunan air bersih dan dugaan pengalihan aset desa (bagang) yang disebut-sebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Kami sudah menyerahkan bukti permulaan yang memadai. Secara hukum, penetapan tersangka hanya memerlukan dua alat bukti yang sah, sesuai Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014,” ujar Tasman saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, alasan menunggu hasil PKN tidak seharusnya dijadikan hambatan. “Kerugian negara sudah tampak secara kasat mata di lapangan. Jangan ulur waktu,” tegasnya.

Tasman juga mengingatkan agar penyidik menjaga integritas dan tidak membuka ruang bagi potensi intervensi atau intimidasi terhadap saksi di tingkat desa.

“Warga Tomboniki berhak atas keadilan. Integritas aparat penegak hukum sedang diuji,” katanya.

Polres Bangkep : PKN Unsur Vital Dalam Kasus Korupsi

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Banggai Kepulauan AKP Anton Mawola, SH, menegaskan bahwa penyidikan kasus Tomboniki masih berjalan. Ia membenarkan bahwa sejumlah alat bukti sudah dikantongi penyidik.

“Kami memahami desakan publik. Namun, untuk menuntaskan perkara korupsi, kami wajib memiliki hasil PKN resmi dari Inspektorat. Dokumen itu menjadi bukti otentik untuk memastikan dan menghitung besaran kerugian negara,” jelas Anton.

Ia menegaskan, PKN merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi dan menjadi dasar hukum penetapan tersangka.

“Begitu hasil PKN diterima, kami akan segera meningkatkan status hukum dari terlapor menjadi tersangka tanpa penundaan,” katanya.

Anton juga meminta publik bersabar dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.
“Komitmen kami adalah menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan berdasarkan bukti yang sah,” tutupnya.

Publik Menanti Langkah Tegas

Kasus dugaan penyimpangan APBDes Tomboniki kini menjadi sorotan publik di Banggai Kepulauan.
Sinergi antara Polres Bangkep dan Inspektorat diuji dalam menuntaskan perkara yang menyeret pengelolaan dana desa tersebut.

Publik menanti, apakah desakan kuasa hukum pelapor akan mempercepat terbitnya hasil PKN, atau justru penetapan tersangka akan tetap tertahan menunggu hitungan resmi besaran kerugian negara. (red/tim).

Sumber : Hermanius Burunaung.
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS