Sulteng - Isu pembebasan lahan di area titik sumur migas wilayah Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, kembali mencuat. Namun hingga kini, belum ada kepastian resmi terkait rencana tersebut dari pemerintah maupun pihak Pertamina.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, Senin (27/10/2025), menyebutkan bahwa perwakilan PT. ABN telah melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia R. Marini dari Fraksi PKB, pada 15 Oktober 2025.
Pertemuan itu membahas rencana pembebasan lahan di tiga desa wilayah Kecamatan Kintom, yakni Desa Tangkian, Kalolos, dan Padang. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi VI menyarankan agar pihak PT. ABN menyusun permohonan resmi pembebasan lahan lanjutan kepada PT Pertamina (Persero) Tbk.
“Lengkapi berkas, lalu buat permohonan kepada PT Pertamina, dan tembusannya disampaikan ke Komisi VI DPR RI. Itu akan menjadi dasar pembahasan di komisi,” ujar Anggia saat ditemui.
Ditempat berbeda, anggota Komisi XII DPR RI menyampaikan bahwa belum ada pembahasan atau rencana pembebasan lahan di wilayah migas Kintom dalam agenda komisi.
"Tidak ada rencana pembebasan lahan di wilayah tiga desa tersebut oleh pihak Pertamina karna berdasarkan hasil sesmik tidak ada muatan migas yang di kandung dalam area di maksud. Pihak Pertamina tidak membebaskan lahan begitu luas jika tidak ada manfaatnya untuk Pertamina", jelasnya.
Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa pembebasan lahan di area migas Kintom akan dilaksanakan pada Oktober 2025. Namun setelah dilakukan klarifikasi, informasi tersebut dinyatakan tidak benar alias hoaks.
Instansi Berwenang dan Sumber Pendanaan
Pelaksanaan pembebasan lahan untuk proyek migas diatur oleh sejumlah instansi resmi, antara lain :
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pelaksana teknis pengadaan tanah.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Migas, yang menetapkan wilayah kerja dan memberikan rekomendasi teknis.
- Pemerintah Kabupaten Banggai sebagai fasilitator antara masyarakat dan badan usaha.
- PT Pertamina (Persero) Tbk. sebagai pelaksana proyek dan penanggung jawab pembiayaan pembebasan lahan.
Sumber pendanaan kegiatan pembebasan lahan berasal dari anggaran internal Pertamina, bukan dari APBN, kecuali proyek tersebut ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam hal itu, pendanaan dapat berasal dari APBN, BUMN, atau skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Dasar Hukum Pembebasan Lahan
Proses pembebasan lahan diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kerja dan Pengelolaan Data Migas.
Setiap pembebasan lahan harus melalui penetapan lokasi oleh pemerintah pusat, serta verifikasi oleh instansi terkait sebelum dilakukan pembayaran atau ganti rugi kepada pemilik lahan.
Belum Ada Keterangan Pemerintah Daerah dan ATR/BPN
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banggai maupun Kantor Pertanahan (ATR/BPN) setempat terkait rencana pembebasan lahan di wilayah Kecamatan Kintom.
Kedua instansi tersebut belum memberikan konfirmasi apakah telah menerima surat atau dokumen resmi dari PT Pertamina maupun Kementerian ESDM mengenai kegiatan dimaksud.
Imbauan untuk Masyarakat
Dengan belum adanya keputusan resmi dari pemerintah maupun Pertamina, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai isu yang beredar, terutama yang belum diverifikasi oleh pihak berwenang.
Warga dihimbau agar tidak melakukan jual beli atau pematokan lahan di sekitar area migas Kintom sebelum ada pengumuman sah terkait status pembebasan lahan. (red)

Social Header