Breaking News

Isu Pengurangan Gaji Relawan Diluruskan, BGN Buko Selatan Beri Klarifikasi

Buko Selatan, Bangkep, Sulteng - Di tengah upaya para relawan Dapur BGN Buko Selatan menjalankan tugas kemanusiaan mereka setiap hari, muncul persoalan pemotongan gaji yang sempat menimbulkan kegelisahan. Potongan itu, yang awalnya dipahami sebagai bentuk ketidakadilan, ternyata merupakan keputusan bersama yang lahir dari situasi serba mendadak setelah perubahan regulasi. Para relawan memilih berbagi beban demi memastikan 12 rekan mereka yang terlanjur direkrut tetap dapat bekerja tanpa harus menghadapi pemutusan hubungan kerja.

Dapur BGN Buko Selatan memberikan klarifikasi atas isu dugaan pemotongan gaji relawan yang sebelumnya disampaikan oleh Sahdan, Kepala SPPG Apal Kecamatan Buko Selatan. Dalam penjelasannya, pihak dapur menyebut pemotongan tersebut terjadi akibat perubahan regulasi yang mulai berlaku pada 10 November lalu.

Regulasi baru itu menetapkan bahwa untuk dapur dengan penerima manfaat di bawah 2.500 orang, jumlah relawan yang diperbolehkan hanya 35 orang. Sementara itu, pihak Yayasan telah lebih dulu merekrut 47 relawan ketika jumlah penerima manfaat masih berada pada angka 2.100 orang.

Untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 12 relawan yang terlanjur direkrut, pihak Yayasan, Vendor, dan seluruh relawan kemudian menyepakati adanya pemotongan Rp100.000 dari upah setiap relawan. Pemotongan ini dilakukan guna menutupi selisih kebutuhan gaji bagi 12 relawan tambahan tersebut. Vendor juga turut memberikan bantuan sekitar Rp4 juta untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dinilai dilematis tersebut.

Perwakilan Yayasan dan Vendor, Lutvin Moputi, menegaskan bahwa seluruh relawan memiliki status yang sama tanpa pembedaan, termasuk 12 relawan tambahan itu. Kehadiran mereka bahkan membantu meringankan beban kerja yang seharusnya ditangani hanya oleh 35 orang.

“Potongan Rp100.000 itu seluruhnya dibagikan kepada relawan secara merata. Kebijakan ini hanya berlangsung dua minggu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dihentikan setelah adanya penambahan tiga desa penerima manfaat serta masuknya kelompok balita, sehingga total penerima manfaat meningkat menjadi 2.997 orang. Dengan jumlah tersebut, kebutuhan relawan menjadi seimbang dan 47 relawan kini sesuai ketentuan, sehingga tidak ada lagi pemotongan pada penggajian berikutnya.

Selain potongan hasil kesepakatan yang bersifat sementara, Lutvin juga menambahkan bahwa sistem penggajian tetap dihitung berdasarkan tingkat kehadiran, sehingga perbedaan pendapatan antarrelawan dapat terjadi secara wajar. (Irwanto Diasa)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS