Breaking News

Dinilai Cemarkan Nama Baik, PWI Banggai Resmi Polisikan Kades Padang

Banggai, Sulteng - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banggai resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan Kepala Desa Padang, Kecamatan Kintom, ke Polres Banggai pada Rabu (19/11/2025).

Pelaporan ini bukan tanpa alasan. Kades Padang diduga telah melontarkan tuduhan serius, terbuka dan dinilai mencemarkan nama baik anggota serta ketua PWI bahkan mencemari kredibilitas organisasi Pers.

Insiden tersebut bermula saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kabupaten Banggai pada Senin (17/11/2025), yang membahas polemik pembagian tanah di Desa Padang.

Secara mengejutkan, Kades Padang Dely Tutupoho di hadapan forum publik tersebut menuding “ada beberapa oknum wartawan dan Ketua PWI telah menerima pembagian tanah Sinasaban.”
Tuduhan yang diucapkan secara lantang di ruang sidang tersebut sontak memantik kegaduhan karena menyasar kredibilitas profesi wartawan dan integritas organisasi PWI.

PWI Banggai segera merespons tudingan itu dengan melakukan penelusuran internal dan menghubungi Kades Padang untuk meminta klarifikasi. Namun upaya klarifikasi justru berbuah sikap yang semakin memperkeruh keadaan.

Dikutif dari media Kabarbanggai terbitan Rabu (19/11) Saat dihubungi, Kades Padang diduga membentak serta melempar kalimat bernada tantangan : “Apa maumu ? Dan kalau lapor silakan lapor, itu ada polisi terdekat.”

Ketua PWI Banggai, Iskandar Djiada, menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang sangat serius, tidak berbasis fakta dan berpotensi merusak kehormatan profesi pers.

“Ini bukan lagi kesalahpahaman biasa. Tudingan tersebut menyerang nama baik organisasi dan pribadi Ketua PWI tanpa bukti apa pun,” tegasnya.

Dalam keterangan resminya, PWI menyatakan bahwa tidak ada anggota atau ketua PWI yang menerima pembagian tanah sebagaimana dituduhkan. Karena itu, langkah hukum dipandang sebagai konsekuensi wajib untuk menjaga marwah institusi dan menegakkan kebenaran.

Usai melapor di SPKT (19/11), PWI Banggai mendesak Polres Banggai untuk memproses laporan ini secara objektif dan profesional. Kasus ini diharapkan menjadi preseden penting bahwa pejabat publik tidak boleh sembarangan mengeluarkan pernyataan di ruang formal yang dapat menyeret nama pihak lain tanpa dasar dan bukti kuat.

“Ucapan seorang pejabat publik memiliki dampak. Tuduhan yang dilontarkan tanpa fakta adalah bentuk penyalahgunaan ruang publik dan harus dipertanggungjawabkan,” tutup Iskandar.

Sampai berita ini diterbitkan, Kades Padang belum memberikan penjelasan terkait permasalahan antara dirinya dan organisasi pers di Banggai tersebut. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS