Sulteng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli resmi menahan Irfan Arman, Kepala Desa Tinabogan, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, terkait dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp210 juta.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tambun, setelah penyidik menyatakan perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Setelah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Kades Tinabogan,”
ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tolitoli, Imran Adiguna, di kantornya, Jumat (31/10/2025).
Irfan Arman yang menjabat sebagai Kepala Desa Tinabogan periode 2018–2026 itu, diduga menyalahgunakan pengelolaan ADD dan DD tahun anggaran 2023 hingga 2024 untuk kepentingan pribadi.
Kejari Tolitoli menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengawal pengelolaan dana desa agar digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Tolitoli ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara yang bersumber dari APBN dan APBD.
Demikian tulis harian Mercusuar edisi Sabtu (1/11/2025).

Social Header