Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Banggai. Mekanisme ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir.
Berbeda dengan Pilkades reguler yang menggunakan pemungutan suara langsung, Pilkades PAW dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan unsur perwakilan masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.
Dasar Hukum Pelaksanaan Pilkades PAW
Pelaksanaan Pilkades PAW di Kabupaten Banggai berpedoman pada regulasi berikut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mengatur mekanisme pemilihan kepala desa termasuk pemilihan antar waktu.
2. Peraturan Bupati Banggai Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Desa, sebagai petunjuk teknis proses pemungutan dan penghitungan suara.
Regulasi ini sejalan dengan ketentuan terbaru melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua periode.
Dengan dasar hukum yang jelas, Pilkades PAW tidak sekadar menjadi proses administratif, tetapi merupakan bagian dari praktik demokrasi di tingkat desa.
Tahapan Pilkades PAW
Secara umum, Pilkades PAW dilaksanakan melalui empat tahapan utama :
1. Tahap Persiapan
- BPD membentuk panitia pemilihan PAW.
- Penetapan anggaran, jadwal pelaksanaan, dan pengumuman syarat bakal calon.
- Penerimaan dan verifikasi berkas bakal calon. Jika bakal calon lebih dari tiga orang, dilakukan seleksi sesuai ketentuan Perbup.
- Penetapan calon kepala desa.
2. Tahap Pelaksanaan
- Pemilihan dilakukan melalui musyawarah desa, bukan pencoblosan langsung.
- Musyawarah dapat dilakukan melalui voting atau pemungutan suara terbatas.
- Penghitungan suara dilaksanakan secara terbuka.
3. Tahap Pelaporan dan Penetapan
- Panitia menyampaikan hasil pemilihan kepada BPD.
- BPD menyusun berita acara penetapan calon terpilih.
- BPD mengusulkan calon terpilih kepada Bupati melalui Dinas PMD.
4. Tahap Pengesahan dan Pelantikan
- Bupati menerbitkan keputusan pengesahan kepala desa terpilih.
- Pelantikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kadis PMD Banggai : Desa Padungnyo Siap Laksanakan Pilkades PAW
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai,
Hasan Bashwan, S.STP., M.Si., memastikan bahwa salah satu desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW tahun depan adalah Desa Padungnyo, Kecamatan Nambo.
“Desa Padungnyo di Kecamatan Nambo akan melaksanakan Pilkades PAW tahun depan. Dari sisi pembiayaan, Pilkades PAW didanai melalui APBDesa, sedangkan Pilkades serentak didanai melalui APBD Kabupaten,” kata Kadis Hasan Bashwan.
Ia menjelaskan bahwa Dinas PMD akan melakukan pendampingan kepada panitia desa dan BPD untuk memastikan tahapan berjalan sesuai aturan.
Netralitas Panitia Wajib Dijaga
Seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pilkades PAW wajib menjaga netralitas, meliputi :
- Panitia pemilihan,
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
- Perangkat desa,
- Penjabat kepala desa.
Jika perangkat desa mencalonkan diri dan terpilih, yang bersangkutan otomatis diberhentikan dari jabatan sebelumnya.
Pilkades PAW bukan sekadar pengisian kekosongan jabatan, tetapi merupakan bentuk demokrasi yang berbasis musyawarah dan partisipasi masyarakat. Dengan regulasi yang jelas dan proses yang terstruktur, Pilkades PAW diharapkan melahirkan pemimpin desa yang memiliki legitimasi dan dapat meneruskan pemerintahan hingga akhir masa jabatan. (red)

Social Header