Nambo, Banggai - Satreskrim Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria yang terlibat dalam tindak pidana penggelapan barang berupa alat musik sound sistem.
Diketahui pelaku berinisial AO (34), warga Kelurahan Lontio Kecamatan Nambo, Banggai, diamankan oleh tim Opsnal Resmob pada Selasa siang (4/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban Arfan Labani (41), warga Jalan Yos Sudarso Luwuk.
Sejatinya korban telah mempercayai pelaku untuk mengelola peralatan musik tersebut, namun tanpa sepengetahuan pemiliknya, pelaku menjual / menggadaikannya.
Alat tersebut berupa Power Wisdom, Mic Huper, Mic Wisdom, Mic QA 260, Kabel 50 M 24 ACM, Speaker Low RDW 1885 4 BH, Mixer, Zetapro 12 Chanel, Huper JS 6,1 Receiver Mic Ear Phonelkabel Induk dan 5 Tembaga 50 M sebanyak 2 buah.
Sebelumnya korban sudah menghubungi pelaku untuk menanyakan barang tersebut, tetapi pelaku belum juga mengembalikannya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Banggai. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. (red).
Sumber : Humas Polres Banggai/Stenly

Social Header