Breaking News

Polres Banggai Limpahkan TSK Kasus Penggelapan BRI Link ke Jaksa

Luwuk, Banggai - Satreskrim Polres Banggai resmi melimpahkan tahap II (P21) kasus penggelapan atau penipuan tersangka seorang perempuan berinisial ID (30) warga Desa Uso Kecamatan Batui kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (4/12/2025).

"Benar pelimpahan kasus itu ke Kejari Banggai diterima Jaksa Doni, SH untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Humas, IPTU Saiman, Jumat (5/12).

Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya dilaporkan oleh sang pemilik/owner agen Brilink Dame Center beralamatkan di Desa Sukamaju I Kecamatan Batui Selatan, yakni Brojo Hermanto.

Kejadiannya terjadi terungkap pada 14 April 2025, saat itu tersangka yang merupakan karyawan agen Brilink Dame Center mengakui kalau ia telah menggunakan uang counter sebesar Rp. 108.090.000 untuk mengikuti aplikasi penggadaan uang. 

“Tersangka ini merupakan admin pengumpulan dan penyetoran dana counter agen Brilink. Uang tersebut ia gunakan untuk keperluan investasi,” sebut Kasi Humas.

Tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Pelimpahan berlangsung lancar dan di laksanakan secara profesional. Kami berharap proses ini memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan,” tukasnya. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS